Rabu, 18 Februari 2026

MENU

Vonis Berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna, Potensi Seret Pejabat Tinggi

PALEMBANG | DETAKNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman berbeda terhadap Para Terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar.

Sidang putusan yang diketuai Hakim Edi Terial, S.H. MH memvonis hukuman penjara masing- masing terdakwa diantaranya terdakwa Ismun Yahya selama 4  tahun penjara, terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa H. Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa H. Andriyanto, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa Ismun Yahya, dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti Rp129.250.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga tahun penjara.

Terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,
Daryadi juga harus membayar uang pengganti Rp5,4 milyar. Apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan 6 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik JPU maupun Penasihat Hukum (PH) diberi hak untuk mengajukan banding, pikir-pikir maupun menerima putusan.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me bersama Benni Hidayat, SH mengenai vonis hakim menyatakan,
pihaknya menghormati putusan hakim, karena itu, untuk sementara ini Tim Penasehat Hukum belum bersikap.

“Kita masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Namun kita akan mempelajari pertimbangan putusan yang akan kami hubungan dengan fakta persidangan selama ini,” kata Ilham.

Menurut Ilham, tidak adil karena ada pihak-pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut ? Ilham menyatakan, sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan dipelajari  secara hukumnya dengan tim penasihat hukum.

“Yang pastinya, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati tetap akan kami minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan,” jelas Ilham.

Lalu, saat ditanya apakah Bupati selaku Pemegang Saham  terlibat dalam perkara tersebut ? Ilham enggan berkomentar lebih jauh, karena masih dipelajari seksama sesuai fakta fakta yang terungkap dipersidangan namun pada intinya, Ilham meminta agar baik penyidik Kejari Lubuk Linggau, Kejati Sumsel bahkan tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan ke KPK meminta persamaan dimata hukum nantinya agar dapat  menindaklanjutinya sesuai fakta persidangan dan semua pihak yang diduga ikut menikmati dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda bedakan.

“Ya intinya itu, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati, apapun jabatannya siapapun orangnya tanpa terkecuali akan tetap kami minta pertanggungjawaban hukumnya dan kita percayakan tindaklanjutnya sama penegak hukum,” demikian Ilham.

Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya tidak ada realisasi.

Penasihat Hukum masing- masing terdakwa berbeda untuk Terdakwa H. Andriyanto, MM didampingi oleh Adv. Ilham Patahillah, S.H.,.M.H., C.Me, Benni Hidayat . SH, dkk sedangkan Penasihat Hukum Daryadi didampingi, Indera Cahaya, SH. MH, dkk dan Terdakwa Ismun Yahya Didampingi Penasihat Hukum Misdalena, SH. Dkk, yang semuanya diberikan hak yang sama untuk pikir pikir. (OTIE)

Terpopuler

Tim Surveilen di Tiap Puskesmas di Siagakan oleh Dinkes Muratara untuk Cegah DBD
06 Feb

Tim Surveilen di Tiap Puskesmas di Siagakan oleh Dinkes Muratara untuk Cegah DBD

MURATARA | DETAKNEWS - Musim penghujan yang melanda wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara )yang memunculkan penyakit Demam Berdarah Dengue

Bupati Muratara HDS Hadiri RUPS dan RUPS Luar Biasa Bank Sumsel Babel
06 Mar

Bupati Muratara HDS Hadiri RUPS dan RUPS Luar Biasa Bank Sumsel Babel

JAKARTA | DETAKNEWS– Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H.Devi Suhartoni menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di

Prabowo : Jaksa Harus Banding Kasus Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara
31 Dec

Prabowo : Jaksa Harus Banding Kasus Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara

JAKARTA | DETAKNEWS - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas sempat menyoroti vonis

LAPIN Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara 2025
14 Oct

LAPIN Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara 2025

MURATARA | DETAKNEWS – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan desa, Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN) akan menyelenggarakan Bimbingan

Disdik Muratara  Gelar Pelatihan Guru Kreator Konten Medsos
21 Jan

Disdik Muratara  Gelar Pelatihan Guru Kreator Konten Medsos

MURATARA | DETAKNEWS - Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara gelar pelatihan belajar ilmu tentang pembuatan konten media sosial yang

H. Devi Suhartoni Terima Amanah Pimpin DPD PDI Perjuangan Sumsel 2025–2030
17 Dec

H. Devi Suhartoni Terima Amanah Pimpin DPD PDI Perjuangan Sumsel 2025–2030

Palembang | DETAKNEWS – Suasana penuh kebersamaan dan semangat gotong royong mewarnai Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site