Minggu, 26 April 2026

MENU

Pelapor Dugaan Kasus SPPD Fiktif Minta Jaksa Segera Tindak Tegas Oknum Dinkes Mura

PAK/PPD : ” Pengembalian Kerugian Negara Atas Audit BPK Bukan Berarti Bisa Menghapus tindak Pidana Korupsi.!”

MUSI RAWAS | DETAKNEWS -Menanggapi adanya pemberitaan disejumlah media online baru-baru ini (kemarin,Red) tekait keterangan pihak kejaksaan Negeri Musi Rawas yang tetap akan melakukan proses tindak lanjut atas laporan dugaan Korupsi pada belanja perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinkes Musi Rawas senilai Rp 11 Miliyar lebih, Penggiat Anti Korupsi (PAK), dan Koordinator Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), yakni Ahmad Jamaludin dan rekannya Mulyadi langsung menyampaikan pendapatnya.

Pelapor yang sebelumnya pernah mendatangi kantor kejaksaan Musirawas di Muara Beliti, menanyakan pengembangan tindak lanjut laporannya, pernah menerima keterangan dari salah seorang oknum Jaksa berinisial IM, yang menerangkan adanya kerugian Negara dari realisasi anggaran belanja Perjalanan Dinas (perjadin) di dinas kesehatan Musirawas tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 11 Miliyar tersebut, sudah dikembalikan ke kas Negara sehingga dapat melemahkan proses penindakan.

Oknum jaksa itu mengatakan, sesuai arahan BPK, sebuah perkara yang nilai kerugian Negaranya telah dikembalikan akan menghambat proses penindakan,”ujar Mulyadi menyampaikan pernyataan oknum jaksa beberapa waktu lalu di sekretariat Penggiat Anti Anti Korupsi, Kamis (21/11/2024)

Karena itu ia menilai, apa yang disampaikan oknum jaksa tersebut adalah sebuah pernyataan yang tidak lazim, malah justru membingungkan.

“Pengembalian kerugian Negara bukan berarti menghentikan proses tindak pidana, bahkan justru menjadi petunjuk awal untuk dilakukan proses penindakan,”tegas Mulyadi yang sedikit kecewa atas pernyataan Oknum jaksa tersebut.

Mulyadi juga menambahkan, bahwa sepanjang yang ia ketahui, belum pernah ada anggaran perjalanan dinas disebuah OPD angkanya sebesar itu.”Belanja perjalanan dinas senilai Rp 11 Miliyaran itu terlalu berlebihan untuk sebuah dinas dan sangat tidak rasional, kata Mulyadi berharap kejaksaan tetap konsisten dengan pernyataannya seperti diberitakan disejumlah media online baru-baru ini.

Keterangan Mulyadi tersebut dipertegas oleh rekannya Ahmad Jamaludin. Menurut Jamaludin, dari apa yang ia pahami, dan sesuai regulasi serta pendapat sejumlah pakar hukum menerangkan bahwa temuan BPK disertai pengembalian kerugian negara tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi.

Bahkan temuan BPK itu sendiri sambung dia, justru dapat dijadikan pintu masuk pemeriksaan untuk sebuah kasus tindak pidana korupsi. Terlebih pada kasus perjalanan dinkes Musirawas yang dilakukan dengan sejumlah modus yang sangat tak masuk akal.

“Temukan BPK itu merupakan pintu masuk untuk memeriksa keabsahan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara pada alokasi perjadin ini,”ujar Jamal yang lagi-lagi menilai modus penyimpangan perkara ini dilakukan bukan hanya bersifat ugal-ugalan tapi sudah condong pada cara gila-gilaan,”ucap Jamal berseloroh.

Ia lalu mencontohkan, sebuah kasus serupa yang pernah dilaporkan yakni berupa kasus belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp 826 Juta yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) beberapa tahun silam. Hasil audit BPK kala itu menyebutkan bahwa BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp 300 Juta. Tetapi Perkara itu langsung ditindaklanjuti, dan dari proses penanganan oleh pihak kejaksaan (Kejari LubukLinggau,Red), pelakunya langsung ditetapkan tersangka hingga berakhir dijerusi besi.

“Kasus SPPD fiktip di Kabupaten Musi Rawas Utara yang pernah kami laporkan tersebut, sudah divonis hakim, anggaran perjadinnya cuma Rp 826 juta dengan kerugian negara mencapai angka 300 juta, itu langsung ditindak lanjuti lalu diproses hingga pelakunya dipenjarakan,” sebutnya.

Sedikit berbeda dengan proses perkara yang lagi dalam proses pul buket ini, ia justru menemukan sedikit kebingungan terkait pernyataan oknum Jaksa IM, yang pernah menerangkan bahwa kerugian Negara hasil temuan BPK yang dikembalikan ke kas Negara dapat melemahkan proses penindakan. Karena itu bila kasus ini tak berjalan, maka proses penindakannya patut dicurigai. Beruntung dengan adanya keterangan kasi Intel yang menyebutkan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, tetap dilanjutkan sehingga kecurigaan tersebut terbantahkan.

Lebih lanjut Jamal menambahkan, dari nilai anggaran perjadin yang menelan uang Negara kurang lebih Rp 11 Miliyaran tersebut, diduga ditemukan adanya sejumlah keanehan hingga mengundang pertanyaan yang mencurigakan. Hal tersebut terlihat dari proses pelaporan atau pembuatan SPJ.

“Bagaimana mungkin mereka bisa meng SPJ-kan dana yang nilainya sangat luar biasa itu,“ujar dia menanyakan serta mengajak kita merasionalkan atas perkara ini.

Karena itu terhadap apa yang telah ia sampaikan itu, pihaknya minta Kejaksaan Negeri Musirawas untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan seandainya tak sanggup hingga terkesan abai dan terus melamban tanpa alasan yang dibenarkan, maka dengan segala hormat pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut untuk ditindak lanjuti ke jenjang berikutnya.

“Jika kejari Musi Rawas tidak sanggup menangani perkara ini, maka kami akan meminta kejati atau kejagung RI, bahkan KPK RI, untuk mengambil alih proses penindakan,”kata Jamal mengingatkan bahwa kasus perjadin ini telah menguras anggaran Negara yang amat sangat besar, sehingga harus segera dilakukan pengusutan.

Adapun terkait pernyataan pihak kejaksaan yang kekurangan personil atau adanya kendala lain, hingga menjadi penyebab lambannya penanganan proses penindakan, hal tersebut masih bisa ia pahami, sepanjang alasannya jelas dan bisa diterima akal waras.

Akhirnya, sekali lagi Jamaludin berharap dan terus mengingatkan aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan Negeri Musirawas yang tengah melakukan pengusutan untuk segera menuntaskan perkara perjadin ini. Tentu saja semua ini dilakukan semata demi kebaikan semua serta demi tegaknya supremasi hukum sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kasus Perjadin ini harus segera diusut, supaya menjadi efek jera bagi pejabat dilingkungan Pemkab Musirawas yang berani coba-coba menggarong uang rakyat. Tetapi tentu, tindakan ini tidak hanya sebatas efek jera, lebih dari itu merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum serta pemberangusan koruptor yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Prabowo,”tandas Ahmad Jamaludin. (Fzn)

Terpopuler

Pihak Telkomsel bersama Bupati Muratara berkomitmen di Tahun Ini Tidak Ada Lagi Daerah di Muratara yang Blank Spot
19 Jul

Pihak Telkomsel bersama Bupati Muratara berkomitmen di Tahun Ini Tidak Ada Lagi Daerah di Muratara yang Blank Spot

MURATARA | DETAKNEWS – General Manager (GM) RNOP Telkomsel sumbangsel Wawan Kuswandono bersama tim Regional melakukan Audiensi ke Pemerintah Kabupaten

Lima Jurkam dari Parpol Koalisi Sampaikan Devi Yudi Sudah terbukti bukan Mau Berjanji  Kampanye Devi-Yudi di Rawas Ilir Melomong
17 Oct

Lima Jurkam dari Parpol Koalisi Sampaikan Devi Yudi Sudah terbukti bukan Mau Berjanji Kampanye Devi-Yudi di Rawas Ilir Melomong

Kampanye Devi-Yudi di Rawas Ilir Melomong DETAKNEWS | MURATARA - Tim koalisi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup)

Ribuan Warga Karang Jaya Ingin HDS-HJW Lanjutkan Bangun Muratara Iluk
24 Aug

Ribuan Warga Karang Jaya Ingin HDS-HJW Lanjutkan Bangun Muratara Iluk

MURATARA | DETAKNEWS - Pasangan Calon Bupati H Devi Suhartoni (HDS) bersama Calon Wakil Bupati H Junius Wahyudi (HJW) bersilaturahmi

Pemkab Muratara Berangkat 40 Jamaah Umroh Gratis
16 Dec

Pemkab Muratara Berangkat 40 Jamaah Umroh Gratis

MURATARA | DETAKNews - Program Umroh Gratis Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memberangkatkan 40 orang jamaah umroh melalui

Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Wajibkan Bulog Beli Gabah Kering Panen Seharga Rp 6.500 per Kg
21 Apr

Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Wajibkan Bulog Beli Gabah Kering Panen Seharga Rp 6.500 per Kg

MURATARA | DETAKNEWS – Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Perum Bulog untuk

IWO Sumsel-PT Pusri Sepakat Bangun Sinergi Pencerdasan Pers
05 Feb

IWO Sumsel-PT Pusri Sepakat Bangun Sinergi Pencerdasan Pers

PALEMBANG | DETAKNEWS - Upaya maksimalisasi untuk mewujudkan iklim pers berakhlaq dan beradab di Sumsel, menjadi tema inti Ikatan Wartawan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site