MURATARA | DETAKNews – Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap guru , dilakukan oleh oknum Pengurus Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara .
Diduga Rp.120 ribu perguru kali banyaknya Guru ASN dan PPPK tentu jumlah uang yang pastaatis , nilai pungli yang diduga dipungut tersebut
Hasil peneluran media detaknews.net , terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kegiatan Dak Tek (Tidak Ada Kegaiatan ) , tapi iuran masih bae (dipungut), nak aku ributin,” ungkap salah seorang Kepala SD yang meminta identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).
Dikatakannya , PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara belum terdengar ada kegiatan, tetapi iuran anggota tetap dipungut buat apa.
Keanggotaan organisasi PGRI merupakan seluruh guru aktif di instansi pemerintahan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024.
Dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa susunan kepengurusan dan keanggotaan terdiri atas guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah.
Diketahui dari hasil liputan detaknews.net di lapangan dugaan pungli Rp120 ribu itu di pungut setiap guru diketahui merupakan total iuran bulananya.
Bahwa anggota PGRI diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp10.000,- per bulan khusus PNS/PPPK untuk periode Januari hingga Desember.
Sehingga total iuran yang harus disetor adalah sebesar Rp120.000,- per PNS/PPPK.
Diketahui juga PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara merencanakan akan memperingati HUT PGRI ke-79 dan HGN tahun 2024.
Dana yang dikumpulkan itu disinyalir untuk keperluan acara memperingati HUT PGRI tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara, Mugono saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungli tersebut belum mau menanggapi.
Dihubungi via telepon atau konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum direspon. (*)