Selasa, 8 April 2025

MENU

Dugaan Gratifikasi Biaya Nikah Di KUA PUT, Kakanwil Kemenag Bengkulu Akan Tindak Penghulu Yang Melanggar!

Rejang Lebong | detaknews- Keluarga wali pengantin laki, Fauzan, S.Ag menduga terjadinya pungli atau gratifikasi dikantor urusan Agama (KUA) Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.

Dugaan Pungli itu terjadi sebulan lalu , tepatnya, awal Januari 2025, bermula Fauzan mengurus berkas persyaratan pernikahan adik iparnya M, dengan pasangannya R.

Semua persyaratan lengkap, namun saat
menyerahkan berkas, ia diminta seorang oknum kepala KUA uang sebesar Rp 900 Ribu, dan tak bisa dikurangi.

Saya sempat minta dikurangi, tapi oleh kepala KUA enggak bisa,”ujar Fauzan yang menduga perkara ini termasuk pungli atau gratifikasi.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, pelayanan nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku bagi Kementerian Agama RI.

Didalam PP tersebut mengatur, bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yakni pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, dikenakan biaya Rp 600 Ribu (Enam Ratus Ribu Rupiah) jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” kata Fauzan Sabtu (25/01).

Ditanya permasalahan ini, Sabtu (25/01/2025), Kepala Kantor Urusan Agama PUT Rejang Lebong, sebut saja A, berkilah. Ia mengatakan bahwa perkara ini telah ada kesepakatan antara dia dan keluarga pengantin sehingga bila memang harus dipersoalkan uang akan dikembalikan.

Kemarin tak ada masalah, bapak-kan ikhlas, kalau memang bermasalah, bapak ambil saja uang tiga ratus ribu ini,”katanya menjawab.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) provinsi Bengkulu Muhammad Abduh, dikonfirmasi tentang dugaan gratifikasi di kantor KUA Padang Ulak Tanding, Sabtu (25/01/2025), sekira pukul 14.40 WIB, tidak membolehkan penarikan biaya nikah melebihi ketentuan.

Dijelaskannya, Nikah yang dilaksanakan diluar kantor atau diluar jam kerja dikenakan biaya Rp 600 Ribu, sedangkan nikah yang dilaksanakan dikantor atau selama jam kerja hanya dikenakan 0 Rupiah. Oleh karena itu jika ada penghulu ada meminta biaya melebihi ketentuan, itu pelanggaran dan bila terbukti, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

“Tidak boleh biaya nikah melebihi ketentuan, Biaya Nikah diluar kantor atau jam kerja Rp 600 Ribu. Nikah dikantor dan jam kerja biayanya 0 rupiah. Bila ada penghulu melakukan pelanggaran dan terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, “tegas Muhammad Abduh menyarankan agar perkara ini dikonfirmasikan lagi ke -kepala bidang kemenag setempat.

Tolong konfirmasi ajo dengan kabidnya Pak, Pak pahrizal,”katanya menutup. (Fz).

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site