Jumat, 16 Mei 2025

MENU

Dua Pengedar Ekstasi Asal Jambi Dibekuk di Jalinsum Muratara, Polisi Sita Pil Berlogo Granat dan Milenial

MURATARA | DETAKNEWS – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalur Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, pada Minggu malam (4/5/2025).

Dua pria asal Jambi, Rivaldo Setiawan (25) dan Jojo Handoko (31), ditangkap saat mengendarai mobil Ayla warna kuning. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 butir pil ekstasi—9 butir berlogo Granat dan 4 butir berlogo Milenial—dengan berat bruto 5,39 gram.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK, bersama Satres Narkoba, AKP Marhan Saputra, melalui Plt Kasih Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa,menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba. “Keduanya sempat mencoba membuang barang bukti saat dihadang, namun berhasil kami temukan dan mereka akui sebagai milik sendiri,” ujarnya.

Hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika, dan mereka kini ditetapkan sebagai pengedar.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di Bumi beselanh serundingan. (*)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site