MURATARA | DETAKNEWS – Warga RT 06 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengeluhkan dampak proyek rekonstruksi bangunan pengaman sungai yang dikerjakan oleh CV Djampur Raya dengan nilai anggaran mencapai Rp12,8 miliar. Proyek tersebut berlokasi di Kelurahan Rupit.
Akibat aktivitas pembangunan, sedikitnya lima rumah warga mengalami keretakan. Warga meminta pihak kontraktor bertanggung jawab serta tidak mengubah titik nol proyek secara sepihak.
“Kalau belum ada perjanjian tertulis, kami khawatir proyek selesai tapi ganti rugi tidak jelas. Masyarakat juga bingung harus mengadu ke mana,” ungkap Cendra, Ketua RT 06 Muara Rupit, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, warga juga menyoroti transparansi proyek. Ketua DKC Garda Prabowo (GP) Muratara, Muhamad Betan, menilai terdapat kejanggalan pada papan proyek.
“Papan informasinya tidak jelas, sumber dana apakah dari APBD atau APBN pun tidak diterangkan. Bahkan tertulis di papan Desa Lawang Agung, padahal pengerjaan dilakukan di Kelurahan Muara Rupit,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Rupit Febri Mashudi Pranata, S.E.Kp, menegaskan bahwa pihak kontraktor telah menyatakan kesiapannya memperbaiki kerusakan akibat proyek.
“Semua laporan masyarakat sudah kami tampung dan disampaikan ke kontraktor maupun dinas terkait. Mereka siap memperbaiki kerusakan di RT 6, RT 5, dan RT 4,” jelasnya.
Febri juga meminta warga untuk tetap tenang.
“Kami selaku camat dan lurah tidak tinggal diam. Jika masyarakat merasa terzolimi, kami akan berdiri di depan. Mohon warga yang terdampak bersabar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Djampur Raya selaku pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (abi)


