MURATARA | DETAKNEWS – Rawas Ulu, Sebuah operasi pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muratara meringkus seorang pria berinisial H.P (45) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dalam penyergapan dramatis di sebuah lapangan Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (2/9/2025) siang.

Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan, mengungkapkan, tersangka sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah saat dikepung petugas. Namun, langkah itu sia-sia.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 6,92 gram, sembilan bong (alat hisap sabu), dan sepuluh korek gas. Hasil tes urine tersangka juga positif narkotika,” tegas AKP Marhan.
H.P, warga Dusun II Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, diketahui sudah lama menjadi target operasi. Bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, tetapi terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Dia kami tetapkan sebagai pengedar. Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sangat berat,” tambah AKP Marhan.
Polres Muratara mengingatkan keras seluruh masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba. “Kami akan terus memburu siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Muratara. Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di sini,” tandasnya. (Habi)


