MURATARA | DETAKNEWS – Satu lagi kejahatan terhadap alam terjadi di bumi Sumatera. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)—warisan dunia yang diakui UNESCO sejak tahun 2004—kini tengah menghadapi ancaman serius. Hutan tropis yang menjadi rumah ribuan spesies langka itu dihabisi oleh para pelaku illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat dan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah UPTD KPH Rawas.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 192/Kpts-II/1996, TNKS memiliki luas mencapai 1.386.000 hektare, membentang di empat provinsi: Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Di wilayah Sumatera Selatan sendiri, kawasan TNKS meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Namun kini, sebagian kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Muratara nyaris habis ditebang. Ratusan ribu hektare hutan lindung telah berubah menjadi lahan gundul akibat aktivitas penebangan liar yang semakin marak.
Pemuda: “Tangkap Oknum, Termasuk yang Berseragam!”
Keresahan warga akhirnya memuncak. Sejumlah tokoh pemuda dan aktivis lingkungan menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku.
“Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga memelihara jejak peradaban manusia di Sumatera,” tegas Wawan, salah satu tokoh pemuda Muratara, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.
Ia menilai, jika dibiarkan, pembalakan liar di kawasan TNKS akan menjadi bencana ekologis besar yang berdampak hingga lintas kabupaten.
“Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak. Tangkap semua oknum yang terlibat, jangan pandang bulu, sebelum hutan kita benar-benar hilang,” lanjutnya.
Ada Nama Oknum Polhut Disebut
Di tempat yang sama, aktivis lingkungan Frengky mengaku telah mengantongi identitas dugaan pelaku dan beking di balik aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.
“Oknum perusakan hutan di wilayah TNKS Ulu Rawas berinisial A dan I diduga dibekingi oleh HF. Sementara di wilayah Karang Jaya, pelaku berinisial A, anak dari HF. Mereka ini diduga bekerja sama dengan oknum Polhut UPTD KPH Wilayah XIV Rawas, yang justru seharusnya menjaga kawasan hutan,” ungkapnya.
Pakar Hukum Lingkungan: “Harus Dijerat UU Kehutanan dan Tipikor”
Sementara itu, praktisi hukum lingkungan Wildan Hakim, SH menegaskan bahwa pelaku utama maupun oknum aparat yang terlibat bisa dijerat dengan berbagai pasal berat.
“Apabila ada pengusaha atau pelaku illegal logging yang bekerja sama dengan oknum polisi hutan untuk meloloskan kayu dari kawasan TNKS, maka keduanya dapat dijerat dengan:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Lebih jauh, Wildan menegaskan, bila aparat negara ikut terlibat dalam praktik kejahatan lingkungan, mereka juga dapat dijerat UU Tipikor dan KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.
Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk
TNKS bukan sekadar hutan biasa. Ia adalah paru-paru Sumatera dan rumah bagi harimau Sumatera, gajah, tapir, dan ratusan jenis burung endemik.
Kehancurannya bukan hanya kerugian ekologis, tapi juga penghancuran warisan dunia yang seharusnya dijaga bersama.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Polisi dan Kejaksaan, untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kelestarian alam dan keadilan. (Habibi)


