Senin, 17 November 2025

MENU

Warisan Dunia TNKS Dihancurkan Ilegal Logging! Pemuda Muratara Desak Polisi & Kejaksaan Tangkap Oknum, Termasuk Diduga Polhut UPTD KPH Rawas

MURATARA | DETAKNEWS – Satu lagi kejahatan terhadap alam terjadi di bumi Sumatera. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)—warisan dunia yang diakui UNESCO sejak tahun 2004—kini tengah menghadapi ancaman serius. Hutan tropis yang menjadi rumah ribuan spesies langka itu dihabisi oleh para pelaku illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat dan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah UPTD KPH Rawas.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 192/Kpts-II/1996, TNKS memiliki luas mencapai 1.386.000 hektare, membentang di empat provinsi: Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat. Di wilayah Sumatera Selatan sendiri, kawasan TNKS meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Namun kini, sebagian kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Muratara nyaris habis ditebang. Ratusan ribu hektare hutan lindung telah berubah menjadi lahan gundul akibat aktivitas penebangan liar yang semakin marak.

Pemuda: “Tangkap Oknum, Termasuk yang Berseragam!”

Keresahan warga akhirnya memuncak. Sejumlah tokoh pemuda dan aktivis lingkungan menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku.

Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga memelihara jejak peradaban manusia di Sumatera,” tegas Wawan, salah satu tokoh pemuda Muratara, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.

Ia menilai, jika dibiarkan, pembalakan liar di kawasan TNKS akan menjadi bencana ekologis besar yang berdampak hingga lintas kabupaten.

Kami minta pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak. Tangkap semua oknum yang terlibat, jangan pandang bulu, sebelum hutan kita benar-benar hilang,” lanjutnya.

Ada Nama Oknum Polhut Disebut

Di tempat yang sama, aktivis lingkungan Frengky mengaku telah mengantongi identitas dugaan pelaku dan beking di balik aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.

Oknum perusakan hutan di wilayah TNKS Ulu Rawas berinisial A dan I diduga dibekingi oleh HF. Sementara di wilayah Karang Jaya, pelaku berinisial A, anak dari HF. Mereka ini diduga bekerja sama dengan oknum Polhut UPTD KPH Wilayah XIV Rawas, yang justru seharusnya menjaga kawasan hutan,” ungkapnya.

Pakar Hukum Lingkungan: “Harus Dijerat UU Kehutanan dan Tipikor”

Sementara itu, praktisi hukum lingkungan Wildan Hakim, SH menegaskan bahwa pelaku utama maupun oknum aparat yang terlibat bisa dijerat dengan berbagai pasal berat.

Apabila ada pengusaha atau pelaku illegal logging yang bekerja sama dengan oknum polisi hutan untuk meloloskan kayu dari kawasan TNKS, maka keduanya dapat dijerat dengan:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Lebih jauh, Wildan menegaskan, bila aparat negara ikut terlibat dalam praktik kejahatan lingkungan, mereka juga dapat dijerat UU Tipikor dan KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.

Hutan Warisan Dunia di Ujung Tanduk

TNKS bukan sekadar hutan biasa. Ia adalah paru-paru Sumatera dan rumah bagi harimau Sumatera, gajah, tapir, dan ratusan jenis burung endemik.

Kehancurannya bukan hanya kerugian ekologis, tapi juga penghancuran warisan dunia yang seharusnya dijaga bersama.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Polisi dan Kejaksaan, untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kelestarian alam dan keadilan. (Habibi)

Terpopuler

Pemkab Muratara Berangkatkan 80 Jamaah Umroh Gratis, Wujud Nyata Kepedulian untuk Penjaga Syiar Islam
02 Sep

Pemkab Muratara Berangkatkan 80 Jamaah Umroh Gratis, Wujud Nyata Kepedulian untuk Penjaga Syiar Islam

MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian di bidang keagamaan sekaligus

Bersama HDS-HJW menuju Muratara ILUK
30 Jul

Bersama HDS-HJW menuju Muratara ILUK

MURATARA | DETAKNEWS -Perhelatan Demokrasi Pemilihan Kepala daerah/Wakil kepala daerah serta Gubernur dan wakil Gubernur serentak di Negara kesatuan republik

Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Muratara Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis Serentak
20 Jun

Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Muratara Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis Serentak

Muratara | detaknews – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Rawas Utara ke-12, Pemerintah Kabupaten Muratara melalui

MUPP Lapor Progress Pembangunan GI Simpang Kabu Ke Bupati 2026 Selesai.
10 Feb

MUPP Lapor Progress Pembangunan GI Simpang Kabu Ke Bupati 2026 Selesai.

MURATARA | DETAKNEWS - Audiensi Manager Unit Pelaksanaan (MUPP) Proyek Sumsel II terkait progress Pembangunan Gardu Induk (GI) Simpang Kabu, ke

Hasil Pleno PPK Karang Jaya : Devi-Yudi Ungguli Dua Paslon di 8.665 suara
30 Nov

Hasil Pleno PPK Karang Jaya : Devi-Yudi Ungguli Dua Paslon di 8.665 suara

MURATARA | DETAKnews - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang

Aksi Aliansi Wartawan Muratara ke DPRD Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi akan Berlanjut Untuk  Mendapat Transparansi ke PPID Muratara
07 Nov

Aksi Aliansi Wartawan Muratara ke DPRD Tuntut Transparansi Anggaran Publikasi akan Berlanjut Untuk Mendapat Transparansi ke PPID Muratara

MURATARA | DETAKNEWS - Puluhan wartawan yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang tergabung di Aliansi Wartawan Muratara

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site