MURATARA , DETAKNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus sekaligus dalam satu malam di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (28/3/2026). Pengungkapan ini tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang menyasar wilayah Muratara.
Operasi pertama digelar sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (39), warga Kecamatan Rawas Ilir yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,69 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Tak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan operasi lanjutan di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam penindakan kedua ini, polisi mengamankan HS (24), seorang pemuda yang diketahui berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 3,61 gram yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna.
Penangkapan HS yang berasal dari luar daerah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya jalur distribusi narkotika lintas wilayah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 6,30 gram sabu, beserta barang pendukung lainnya.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya upaya jaringan narkotika dari luar daerah untuk menjadikan Muratara sebagai salah satu titik peredaran.
“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas provinsi yang mencoba masuk ke wilayah Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Muratara Ipda M. Aliudin menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap jalur distribusi narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Muratara masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan pemasok serta tujuan distribusi barang haram tersebut. Koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lainnya terkait permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, khususnya terhadap jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan wilayah Sumatera Selatan, terutama Muratara, sebagai jalur distribusi. (Aan)


