LUBUK LINGGAU – DPC LIN Muratara yang di Komandoi oleh Hendra Bahalis terus melakukan pendampingan kepada masyarakat Maur Lama untuk memastikan Laporan dugaan Korupsi DD diKejaksaan Negeri Lubuk Linggau terus bergulir. Hari ini Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan oleh Hendra Bahalis Ketua DPC LIN Muratata mengatakan kepada media online detaknews.net bahwa hari ini melalui Jaksa Penyidik Jauhari SH dan Rahma, SH memberikan keterangan resminya di kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau didepan beberapa Masyarakat Maur Lama.
Diketahui bahwa, tgl 24 April 2024 kemarin belasan Masyarakat Maur lama didampingi Ketua LSM DPC LIN Muratara melaporkan dugaan Korupsi Kepala Desa Maur Lama inisial S ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Atas dasar itu ,kita bersama masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk memperoleh keterangan langsung dari Penyidik keJaksaan. Ujar Hendra.
Bahwasan Jaksa penyedik sampai saat ini terkait kasus Laporan Masyarakat Maur Lama ini masih berjalan Tahap Klarifikasi dan pulbaket. Tutur Hendra
Lanjutnya saat ini sudah ada yang dipanggil termasuk terlapor dan beberapa perangkat desa, untuk di mintai keterangan oleh Jaksa penyidik Jauhari,SH dalam proses klarifikasi ini semuanya akan dipanggil, termasuk masyarakat dan LSM yang melapor. Kata Hendra
Hendra juga menjelaskan bahwa ia juga mendapat informasi bahwa jika sudah lengkap baru bisa naik ke tingkat lidik dan penyelidikan.
Hendra meminta agar masyarakat diharap bersabar menunggu proses ini berjalan dan sesuai perkembangan dari pihak penyidik sudah berjanji akan memberikan SP2HP terhadap Laporan Masyarakat ini. Tegasnya (Wen)