Minggu, 10 Mei 2026

MENU

Kemenag Musi Rawas Harus Tindak Pelaku Pungli di KUA

Fauzan: Biaya Nikah Lebih Dari Rp 600 Ribu, Itu Pungli..!

MUSI RAWAS | DETAKNEWS – Menyikapi adanya keluhan beberapa warga terkait biaya nikah melebihi Rp 600 menjadi perhatian serius dari salah seorang Pemerhati sosial kelurahan Terawas, Fauzan Hakim, S.Ag.

Sesuai bunyi Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain/di luar kantor KUA, biayanya Rp 600 Ribu Rupiah, lebih dari itu dinamakan pungli,” demikian disampaikan Fauzan, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Persoalan pungutan liar (Pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) kata dia, bukan menjadi rahasia umum. Penyimpangan tersebut kerap terjadi. Korbannya adalah mereka yang hendak melangsungkan pernikahan.

Dan perlu diketahui juga bahwa, satu dari sekian faktor maraknya pernikahan siri, diduga disebabkan besarnya biaya pernikahan akibat banyaknya pungli. Sehingga, Pernikahan siri acapkali menjadi pilihan sebagian kalangan masyarakat akibat mahalnya biaya pernikahan.

Dia menjelaskan, pada (8/8/2024) permasalahan biaya nikah, merupakan persoalan klasik, yang kendati sudah ada ketentuan, namun tetap saja ada oknum petugas di Kantor KUA yang memungut biaya diluar ketentuan. Ia mencontohkan, kasus pungli seorang penghulu di Kediri, Romli, pungli Penerbitan Buku Nikah oleh Pegawai KUA di Medan, merupakan contoh perilaku buruk dari seorang oknum pegawai KUA yang seharusnya menjaga nama baik institusi agama ini.

Contoh lain lanjut Fauzan, ditahun 2008 publik dihebohkan dengan adanya isu gratifikasi penghulu bahkan mencuat. Tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei publik tentang pelayanan KUA. Upah penghulu KUA per-catin sebesar Rp 30 ribu sehingga penerimaan di atas tarif itu oleh KPK dinilai sebagai perbuatan menerima suap atau gratifikasi.“Nah, itu dulu. Sekarang biaya sudah ditetapkan, lebih dari Rp 600 Ribu, itu sudah jelas pungli,”lagi lagi ia menegaskan.

Di wilayah Kabupaten Musirawas sendiri sambungnya, berdasarkan sumber yang didapat, beberapa kecamatan seperti Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, STL.Ulu, Tugumulyo, dan beberapa wilayah Kecamatan lain umumnya biaya nikah diatas Rp 600 Ribu. Sehingga, secara keseluruhan per-catin biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak calon pengantin dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta, bahkan lebih.

Uang tersebut lanjut dia, dipergunakan selain untuk biaya nikah, juga untuk biaya persyaratan administrasi, seperti biaya NA (Surat Pengantar dari desa/Kelurahan), biaya foto kopi KK/ KTP, fotokopi akte kelahiran, hingga uang adat sampai ada yang dikenal dengan istilah uang upah bathin seperti yang terjadi di Kelurahan Terawas.

Dengan memperhatikan permasalahan tersebut serta keluhan beberapa warga, maka Fauzan meminta Kementerian Agama atau terkait lain harus menindak tegas bagi jajaran di bawahnya apabila ditemukan melakukan pungli. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidaknya merupakan gratifikasi (suap).

KUA, tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab, apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu disebut pungli,”Tandasnya.

Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Musirawas, Kholil Azmi, melalui kasubbag Tata Usaha Emil Fachrozi, via telepon, kamis, (8/8/2024), ketika dihubungi tentang permasalahan pungli ini, belum memberikan tanggapan. Kendati nomor handponnya aktif, tapi tak diangkat. ( PZ )

Terpopuler

Kadisdik Muratara Sidak Sekolah di Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran, Tekankan Disiplin dan Anti-Bullying
30 Mar

Kadisdik Muratara Sidak Sekolah di Hari Pertama Masuk Pasca Lebaran, Tekankan Disiplin dan Anti-Bullying

  MURATARA, DETAKNEWS – Momentum hari pertama masuk sekolah usai libur Hari Raya Idulfitri dimanfaatkan oleh. M. Andrian Fathursyah, S.P.,

LAPIN Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara 2025
14 Oct

LAPIN Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara 2025

MURATARA | DETAKNEWS – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan desa, Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN) akan menyelenggarakan Bimbingan

pendaftaran P3K sudah masuk tahap pengumuman
19 Feb

pendaftaran P3K sudah masuk tahap pengumuman

MURATARA -- DetakNews--Untuk memenuhi Tenaga Kepegawaian Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Muratara membuka Pendaftaran

Divonis berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna JPU-Penasihat Hukum diberi Hak Pikir-pikir.
06 Mar

Divonis berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna JPU-Penasihat Hukum diberi Hak Pikir-pikir.

PALEMBANG | DETAKNEWS - Pada hari Rabu (06/03/2024) Majelis Hakim Tipikor Pada PN Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, S.H.

Pemkab Muratara Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Kafilah STQH Tingkat Provinsi Sumsel XXX di Pali
16 Apr

Pemkab Muratara Gelar Rapat Persiapan Keberangkatan Kafilah STQH Tingkat Provinsi Sumsel XXX di Pali

MURATARA | DETAKNEWS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melakukan Rapat pemantapan keberangkatan Kafilah Peserta Seleksi

Rindu Pemimpin Bermarwah, Warga Rawas Ulu Tumpah Ruah Silaturahmi dengan HDS-HJW
10 Aug

Rindu Pemimpin Bermarwah, Warga Rawas Ulu Tumpah Ruah Silaturahmi dengan HDS-HJW

MURATARA | DETAKNEWS – Ribuan warga Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menghadiri silaturahmi dengan Pasangan Calon Bupati dan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site