Jumat, 24 Januari 2025

MENU

Kuasa Hukum DS Minta Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Rawas Ilir

MURATARA | DETAKnews – Kuasa Hukum Deki Subari (25) Korban penganiayaan pada ( 27/11/2024) di kantor camat Rawas ilir Advokat/Pengacara Herdiansyah SH selaku kuasa Hukum Korban.

Hal itu diterangkan langsung oleh Herdiansyah selaku kuasa hukum korban saat jumpa pers di Mapolres muratara senin (09/12/2024) pukul 10,20 wib.

“Selaku Kuasa hukum korban yang mengalami luka tusuk di belakang yang di duga dilakukan oleh Inisial D atau ES dengan TKP kantor camat rawas ilir, Herdi mempertanyakan kembali terkait laporan Pengaduan ke Polres muratara nomor LP : LP,B/267/XII/2024/polda SS/Polres Muratara, Hal ini tentunya Akibat dari perbuatan terlapor Korban saat ini melakukan Perawatan dan Pengobatan Intesip di Palembang karena mengalami luka tusuk yang serius dan Mengalami Trauma yang sangat dalan,“terang Advokad Herdiansyah.

Para saksi kita sudah diperiksa, hasil visum sudah dilakukan di Puskesmas Rawas Ilir, tinggal kita menunggu tindakan tegas dari Pihak Polres Muratara. Ujarnya

Ditegaskan oleh Hardiansyah  Jelas ini adalah Murni Penganayiaan yang dalam KUHP melanggar Pasal 351 ayat 2 dengan Ancaman 5 tahun penjara.

“Herdiansyah juga mengharap kepada pihak Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti Laporan kami sehingga permasalahan ini Tidak berbuntut dan Panjang dan Kita akan patuh dan memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya Hukum di kabupaten Muratara ini ” . (HB)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site