LUBUK LINGGAU | DETAKNEWS – Berlahan tapi pasti apresiasi buat Kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau resmi menahan dan menetapkan status tersangka Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial SA,
Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau usai menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus, Pada Rabu (8/1/2025).
Tersangka SA tampak mengenakan rompi merah saat keluar dari ruangan pemeriksaan.
Ia menutupi wajahnya dengan amplop coklat untuk menghindari jepretan kamera wartawan.
Ia digiring dari ruangan pemeriksaan Kejari Lubuklinggau menuju mobil untuk dibawa dan dilakukan penahan.
Informasi diperoleh, penahanan tersangka SA ini diketahui terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 di Desa Lubuk Mas.
Saat itu Desa Lubuk Mas dipimpin oleh yang bersangkutan sebagai kades.
Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.856.013.150,-. (*)