MURATARA | DETAKNEWS – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukamenang, Kecamatan Sukamenang, Kabupaten Muratara, Senin (29/9/2025).

Tersangka berinisial Jamil Abdul Yasir, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2022, ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/9/2025). Ia diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019–2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., SIK., MH menyebut, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena proses penyelidikan yang cukup panjang.
“Penyidik melakukan penghitungan, pengumpulan barang bukti, dan bukti pendukung agar perkara ini dapat diterima di pengadilan tanpa kendala,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH., MH menambahkan, laporan dugaan korupsi masuk pertama kali pada 25 Oktober 2024. Setelah diterbitkan laporan polisi, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit resmi kerugian negara.
Hasilnya, ditemukan bahwa dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda karena uang dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari hingga foya-foya,” ungkap IPTU Nasirin.
Polisi memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dalam kesempatan itu, Jamil mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat. (Habi)


