MUSI RAWAS | DETAKNEWS — Polemik tanah warisan di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, kembali memanas. Ketua RT 02 berinisial RD diduga enggan terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut setelah mendapat tekanan dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut mengklaim tanah dimaksud.
Sikap RD yang dinilai pasif dan tidak netral membuat warga kecewa. Ia bahkan menolak hadir saat dilakukan pengukuran lahan milik warga ahli waris.

“Saya tidak mau ikut kalau ada pengukuran tanah,” ujar RD, sebagaimana ditirukan oleh Gamba, anak dari salah satu ahli waris.
Menurut Gamba, sikap RT tersebut terkesan tidak wajar dan kuat dugaan telah dipengaruhi oleh oknum PNS berinisial Ed, yang bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas. Ed diduga turut menghalangi ahli waris untuk memanfaatkan tanah peninggalan keluarga mereka.
Tanah berukuran 10×20 meter di RT 02 itu merupakan warisan dari almarhum H. Sulaiman, orang tua dari Sakban dan Mustofa. Gamba menjelaskan, kedua ahli waris tersebut telah menugaskannya untuk mengurus lahan tersebut. Namun dalam prosesnya, Ed — yang merupakan anak dari almarhum Bustomi, kakak kandung Sakban dan Mustofa — tiba-tiba mengklaim tanah itu sebagai miliknya, dengan dasar surat wasiat dari ayahnya.
“Surat wasiat itu tidak pernah melibatkan ahli waris lain, termasuk ayah saya. Bahkan tanda tangan nenek diambil saat beliau dalam kondisi sakit dan penglihatannya sudah tidak jelas,” ungkap Gamba.
Gamba menilai, klaim tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur sahnya surat wasiat. Ia menegaskan, hak waris semestinya jatuh kepada anak langsung dari pewaris, bukan cucu, kecuali ada dokumen hukum yang sah.
Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh pemerintah kelurahan dan pihak kecamatan sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Lurah Terawas sebelumnya, Taryo, bahkan pernah menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki Ed tidak sah (bodong) karena tidak ditandatangani oleh para ahli waris lainnya.
Meski pihak kelurahan dan kecamatan telah berulang kali memanggil Ed untuk dimintai klarifikasi, yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, ketika lurah menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di tingkat RT, RD justru menolak terlibat dengan alasan takut dituntut secara hukum oleh Ed.
“Kalau Ketua RT bijak, seharusnya dia panggil semua pihak untuk duduk bersama. Bukan malah diam. Ini jadi menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada permainan atau kepentingan di baliknya,” tegas Gamba.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah warisan tidak boleh dibiarkan terbengkalai terlalu lama, apalagi jika statusnya belum jelas. Pemerintah, kata Gamba, seharusnya hadir membantu warga menyelesaikan persoalan semacam ini, bukan sekadar menjalankan formalitas.
“Tanah itu sekarang tidak bisa dimanfaatkan. Kami mau urus, dihalangi. Mau dijual, juga ditolak. RT harusnya bisa hadirkan si Endang (Ed) dan tanyakan dasar hukumnya apa,” ujarnya.
Gamba menilai berlarut-larutnya masalah ini menjadi bukti lemahnya kepemimpinan aparat kelurahan dan RT setempat. Ia menduga Ketua RT 02 telah kehilangan independensi dan mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“Akar masalahnya ya di situ. Ketua RT tidak paham persoalan dan mudah dikendalikan. Kalau begini terus, masyarakat yang jadi korban,” tambahnya.
Gamba berharap Lurah Terawas dan Camat STL Ulu Terawas segera turun tangan untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk Ketua RT 02 dan Ed, agar duduk bersama mencari solusi yang adil dan transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai tanah warisan orang tua kami jadi sengketa tanpa ujung,” tutup Gamba penuh harap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (10 November 2025), Lurah Terawas, Nafsiah, SE, belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif hingga berita ini diterbitkan. (Tim)


