LUBUKLINGGAU | DETAKNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan PPA Kabupaten Muratara, serta K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 97 orang saksi, termasuk kedua tersangka yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan kedua tersangka dalam perkara ini,” jelas Armein.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara Nomor 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.177.561.855 dari total anggaran lebih dari Rp4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka. Tersangka S diduga melakukan pengarahan atau pengkondisian terhadap pengadaan pompa portable di seluruh desa di Muratara agar dilakukan melalui satu rekanan.
“S secara bersama-sama dengan K melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari,” terangnya.
Sementara itu, tersangka K, sebagai Direktur CV Sugih Jaya Lestari, menyiapkan surat penawaran paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa, menggunakan Dana Desa masing-masing.
“Ini merupakan modus operandinya. Untuk sementara baru dua tersangka yang kita tetapkan. Perkembangan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Willy.(Habi)



