Pemkab Musi Rawas Klarifikasi Informasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp100 Ribu, Ini Fakta Sesuai SK Bupati
Musi Rawas | DETAK NEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya sebesar Rp100 ribu per bulan mulai Januari 2026.
Informasi tersebut dipastikan tidak utuh dan menyesatkan jika tidak dibaca secara menyeluruh berdasarkan dokumen resmi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda sesuai jabatan, kualifikasi, dan jenis tugas.
Dalam dokumen resmi tersebut, khusus untuk PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pendidikan, ketentuan gaji diatur secara rinci.
Untuk tenaga kependidikan, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara untuk guru, terdapat klasifikasi sebagai berikut:
- Guru bersertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp100.000 per bulan
- Guru non-sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan
- Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan;
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang memiliki tugas tambahan sebagai ajudan dapat memperoleh tambahan jasa sebesar Rp1.500.000 per bulan, dengan mempertimbangkan kondisi dan risiko pekerjaan.
Tak hanya sektor pendidikan, Pemkab Musi Rawas juga menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di sektor lain, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dengan nominal gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan
Keputusan Bupati ini berlaku sejak 2 Januari 2026, dan seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengimbau masyarakat, khususnya para tenaga PPPK, agar tidak terpancing oleh informasi sepihak di media sosial dan selalu merujuk pada dokumen resmi pemerintah sebagai sumber informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Aan)



