MURATARA , DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menunjukkan komitmen serius dalam menekan angka kemiskinan ekstrem tahun 2026. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat strategis di Ruang Rapat Lantai II BPKAD, Kamis (26/02/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, didampingi Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta dihadiri seluruh kepala OPD dan camat se-Muratara.
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan forum penting untuk menyepakati satu data kemiskinan resmi yang akan menjadi dasar seluruh program penanggulangan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Pimpinan rapat menegaskan bahwa konsistensi dan akuntabilitas data jauh lebih penting dibandingkan besar kecilnya angka yang dihasilkan.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pengukuran kemiskinan tetap mengacu pada metode resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach). Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan tersebut terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan—setara 2.100 kilokalori per kapita per hari—serta Garis Kemiskinan Non-Makanan yang mencakup kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya. Data rujukan utama bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan, Julian Wahyu Yulianto, menekankan pentingnya menjaga konsistensi metodologi agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran dan terukur.
Berdasarkan proyeksi 2026, jumlah penduduk Muratara diperkirakan sekitar 203 ribu jiwa atau sekitar 2,25 persen dari total penduduk Provinsi Sumatera Selatan. Dengan tingkat kepadatan hanya sekitar 33 jiwa per kilometer persegi—jauh di bawah rata-rata provinsi—tantangan pelayanan publik menjadi lebih kompleks.
Wilayah yang luas dengan sebaran penduduk relatif jarang menyebabkan biaya distribusi layanan pendidikan dan kesehatan lebih tinggi. Infrastruktur juga harus menjangkau desa-desa terpencil, sementara proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan dituntut detail hingga tingkat desa.
Di sisi lain, struktur penduduk Muratara menunjukkan sekitar 25 persen berada pada usia 0–14 tahun dan sekitar 67 persen pada usia produktif (15–64 tahun). Kondisi ini menjadi peluang bonus demografi. Namun, tren meningkatnya angka harapan hidup turut mendorong pertambahan jumlah penduduk lanjut usia yang memerlukan perhatian khusus.
Peserta rapat menyoroti pentingnya perumusan kebijakan khusus bagi lansia, terutama yang masuk kategori miskin dan rentan, agar dukungan sosial dan layanan kesehatan dapat dipersiapkan sejak dini.
Secara umum, struktur ekonomi daerah masih bertumpu pada sektor primer, seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Minimnya kontribusi sektor industri pengolahan menyebabkan keterbatasan lapangan kerja formal serta rendahnya nilai tambah ekonomi.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Muratara pada 2025 tercatat sekitar 4,78 persen dan termasuk tiga besar tertinggi di Sumatera Selatan. Kondisi ini menjadi faktor krusial yang harus diatasi secara simultan dalam upaya pengendalian kemiskinan ekstrem.
Rapat strategis tersebut menghasilkan sejumlah langkah konkret, antara lain penyelarasan satu data kemiskinan hingga tingkat desa, penguatan program pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan kesehatan, serta peningkatan pendapatan lewat pemberdayaan UMKM dan sektor produktif.
Selain itu, sinergi lintas OPD akan diperkuat, khususnya dalam penanganan lansia miskin dan kelompok rentan. Seluruh camat dan kepala desa diminta aktif melakukan verifikasi serta validasi data guna mencegah tumpang tindih penerima manfaat.
Pemkab Muratara menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem bukan semata persoalan statistik, melainkan memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar secara layak. Dengan fondasi data yang kuat, penguatan sektor produktif, dan kesiapan menghadapi perubahan struktur penduduk, Muratara menargetkan penurunan signifikan angka kemiskinan ekstrem pada 2026. (Rvn)



