MURATARA , DETAKNEWS – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten kian memicu keresahan masyarakat. Selain dinilai merusak lingkungan dan kawasan hutan, praktik penambangan tanpa izin tersebut juga dianggap mengancam kesehatan warga akibat dugaan pencemaran merkuri yang terus berlangsung.
Kerusakan daerah aliran sungai, penyempitan badan sungai akibat penggunaan alat berat, hingga kualitas air yang memburuk menjadi persoalan serius yang kini dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Padahal, sebagian besar warga masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat diduga membutuhkan merkuri dalam jumlah besar untuk proses pengolahan emas. Padahal, berdasarkan data kesehatan internasional, merkuri merupakan salah satu zat berbahaya yang dapat memicu kerusakan organ tubuh manusia.
Badan kesehatan dunia, , menempatkan merkuri sebagai salah satu dari 10 bahan kimia paling berbahaya bagi kesehatan manusia. Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hati, otak, gangguan reproduksi, hingga risiko cacat pada janin bagi ibu hamil.
Selain itu, biota sungai seperti ikan juga dikhawatirkan telah terkontaminasi. Dampaknya memang tidak selalu terlihat secara langsung, namun sifat merkuri yang akumulatif dinilai dapat memicu gangguan kesehatan serius beberapa tahun kemudian.
Ironisnya, meski aktivitas tambang emas ilegal telah berlangsung cukup lama, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah belum maksimal. Penindakan dinilai masih sebatas menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal dan aktor utama di balik operasi tambang ilegal belum tersentuh secara serius.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Tokoh pemuda Muratara, , menyampaikan kritik keras terhadap maraknya tambang emas ilegal yang dinilai mengancam masa depan daerah dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Kalau ingin kehidupan masyarakat selamat, maka tambang emas ilegal harus dilawan bersama. Jangan hanya menangkap pekerja kecil di lapangan, tetapi aktor besar dan pemodal juga harus diusut. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa rakyat,” tegas Frengki Pratama.
Ia juga meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Muratara. (Aan)
