Kamis, 23 Januari 2025

MENU

KPU dan Bawaslu Muratara Dilaporkan ke DKPP

JAKARTA | DETAKNEWS – Kisruh hasil pleno tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berlanjut dikutip dari VOICEIndonesia.co.

DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara Sumatra Selatan melaporkan seluruh komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Karang Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut dilaporkan ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pada kamis 21 maret 2024 di jakarta,Kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari DKPP terhadap pengaduan mereka, apakah dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan atau justru ditolak.

“Bahwa DPD Partai Golkar Musi Rawas Utara,sudah membuat pengaduan ke DKPP RI, Alhamdulillah seluruh dokumen berkas beserta barang bukti sudah di terima DKPP, tinggal menunggu hasil kajian dari DKPP, apakah pengaduan dapat dilanjutkan pada tahapan persidangan di DKPP terhadap pelanggaran kode etik,Sesuai dengan permintaan kita agar penyelenggara pemilu mulai dari Komisioner KPUD Musi Rawas Utara, PPK kec.karang jaya, kemudian Bawaslu Musi Rawas Utara dan Panwascam kec.karang jaya. Mengenai peristiwa nya adalah proses rekapitulasi di tingkat PPK kec.karang jaya. Kemudian adanya rekomendasi kedua kali panwascam untuk dilakukan penghitungan ulang. Kemudian rekapitulasi dilakukan PPK melanggar tahapan sebagaiman yang sudah di tetapkan oleh PKPU,” kata Hasran Akwa saat dikonfirmasi jumat (22/03/2024)

Lanjut Hasran,ia menduga ada indikasi dan unsur kesengajaan dengan motif tertentu untuk menguntungkan salah satu kandidat calon DPRD di kabupaten Muratara.

Hal ini ada indikasi kesengajaan untuk mengulur waktu untuk melakukan penghitungan ulang di 17 TPS desa, embacang baru, embacang lama dan embacang Ilir sesuai dengan rekomendasi panwascam yang pertama pada saat itu pasilitasi oleh bapak Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Rawas Utara,” tutur Hasran

Hasran menuturkan,bahwa penghitungan ulang kertas suara baru dilakukan setelah sembilan hari setelah pencoblosan dilakukan dan dengan tegas ia katakan bahwa saat penghitungan ulang kertas suara itu dilakukan di ruangan tertutup.

“Parah nya lagi jedah waktu sampai 9 hari baru dilakukan penghitungan ulang,bayangkan kondisi kertas suaranya,Pada saat itu kertas suara Desa Embacang baru dari TPS 1 sampai TPS 7 Tidak berada dalam amplop,semua berserakan di dalam kotak suara dan Dilakukan penghitungan ulang didalam ruangan tertutup,” pungkas Hasran

Sementara itu,ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara saat dikonfirmasi terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyenggara pemilu seperti yang dilaporkan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),belum ada respon apapun hingga berita ini di tayangkan.(*)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site