Muratara | Detak News – Pemerintah pusat resmi menetapkan Pagu Indikatif Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan data yang telah dirilis, sebanyak 82 desa yang tersebar di tujuh kecamatan akan menerima alokasi Dana Desa dengan nilai yang bervariasi, menyesuaikan dengan formula nasional yang ditetapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia..
Penetapan pagu indikatif ini menjadi acuan awal bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan APBDes, agar sejalan dengan kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah.
Dana Desa Merata di Seluruh Kecamatan berdasar dandes system
Kecamatan Rupit
- Desa Tanjung Beringin – Rp303.767.00
- Desa Noman – Rp267.956.000
Desa Batu Gajah – Rp302.346.000 - Desa Maur Lama – Rp330.006.000
- Desa Maur Baru – Rp305.298.000
- Desa Bingin Rupit – Rp321.523.00
- Desa Lubuk Rumbai – Rp296.144.000
- Desa Pantai – Rp263.741.000
- Desa Lawang Agung – Rp373.456.000
- Desa Karang Waru – Rp267.079.000
- Desa Karang Anyar – Rp335.187.000
- Desa Sungai Jernih – Rp317.268.000
Desa Beringin Jaya –Rp292.705.000 - Desa Lubuk Rumbai Baru – Rp271.346.000
- Desa Noman Baru – Rp329.225.000
- Desa Batu Gajah Baru – Rp268.083.000..
Kecamatan Rawas Ulu
- Desa Pangkalan – Rp313.344.000
- Desa Kerta Dewa – Rp317.565.000
- Desa Teladas – Rp285.726.000
- Desa Pulau Lebar – Rp263.421.000
- Desa Sungai Baung – Rp373.456.000
- Desa Sungai Jauh – Rp354.113.000
- Desa Sungai Kijang – Rp306.063.00
- Desa Surulangun – Rp306.493.000
- Desa Lesung Batu – Rp294.655.000
- Desa Lubuk Kemang – Rp373.456.000
- Desa Remban – Rp373.456.000
- Desa Lesung Batu Muda – Rp333.433.000
- Desa Simpang Nibung Rawas – Rp299.039.0Desa Lubuk Mas – Rp256.041.000
- Desa Sungai Lanang – Rp262.893.00
- Desa Sukomoro – Rp290.472.000
Kecamatan Nibung
- Desa Tebing Tinggi – Rp373.456.000
- Desa Jadi Mulya – Rp301.348.000
- Desa Mulya Jaya – Rp305.006.000
- Desa Sumber Makmur – Rp373.456.000
- Desa Sri Jaya Makmur – Rp373.031.000
- Desa Kelumpang Jaya – Rp309.732.000
- Desa Bumi Makmur – Rp373.456.000
- Desa Sumber Sari – Rp373.456.000
- Desa Krani Jaya – Rp311.019.00
- Desa Jadi Mulya I – Rp373.456.000
Kecamatan Rawas Ilir
- Desa Pauh – Rp373.456.000
- Desa Batu Kucing – Rp309.460.000
- Desa Belani – Rp303.587.000
- Desa Tanjung Raja – Rp373.456.000
- Desa Mandi Angin – Rp334.159.000
- Desa Air Bening – Rp373.456.000
- Desa Beringin Sakti – Rp284.855.000
- Desa Beringin Makmur I – Rp373.456.000
- Desa Beringin Makmur II – Rp373.456.000
- Desa Pauh I – Rp373.456.000
- Desa Ketapat Bening – Rp286.240.000
- Desa Mekarsari – Rp314.597.000
Kecamatan Karang Dapo
- Desa Aringin – Rp301.772.000
- Desa Biaro Baru – Rp319.876.000
- Desa Biaro Lama – Rp302.061.000
- Desa Rantau Kadam – Rp307.757.000
- Desa Kerta Sari – Rp295.722.000
- Desa Karang Dapo I – Rp308.307.000
- Desa Setia Marga – Rp362.935.000Desa Bina Karya – Rp373.456.000.
Kecamatan Karang Jaya
- Desa Bukit Ulu – Rp332.935.000
- Desa Sukaraja – Rp373.456.000
- Desa Lubuk Kumbung – Rp370.610.000
- Desa Muara Batang Empu – Rp259.522.000
- Desa Tanjung Agung – Rp373.456.000
- Desa Rantau Telang – Rp266.892.000
- Desa Suka Menang – Rp369.054.000
- Desa Terusan – Rp373.456.000
- Desa Muara Tiku – Rp373.456.000
- Desa Embacang Baru – Rp318.845.000
- Desa Embacang Lama – Rp348.912.000
- Desa Rantau Jaya – Rp314.063.000
- Desa Bukit Langkap – Rp335.641.000
- Desa Embacang Baru Ilir – Rp308.686.000
Kecamatan Ulu Rawas
- Desa Jangkat – Rp300.451.000
- Desa Napal Licin – Rp373.456.000
- Desa Sosokan – Rp311.262.000
- Desa Kuto Tanjung – Rp370.888.000
- Desa Muara Kuis – Rp360.243.000
- Desa Pulau Kidak – Rp373.456.000
Fokus dan Harapan Pemerintah
Dana Desa Tahun 2026 diharapkan difokuskan pada:
- Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa
- Penguatan ketahanan pangan dan ekonomi desa
- Penanggulangan kemiskinan ekstrem
- Pembangunan infrastruktur dasar desa
- Pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa
Pemerintah Pusat menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta meminta pemerintah desa untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya pagu indikatif Dana Desa 2026 ini, diharapkan seluruh desa dapat lebih siap dalam merancang program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa. (Rvn)



