Minggu, 26 April 2026

MENU

Satres Narkoba Polres Muratara Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba di Surulangun Rawas.

Seorang IRT Diamankan, 25 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

detaknews.net | Muratara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang perempuan bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Marhan, yang disampaikan oleh Plt Humas Polres Muratara Bripka Didian Perkasa benar adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Bripka Didian.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,45 gram.
  • 2 bungkus plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, terdiri dari 4 butir berlogo granat (merah muda) dan 2 butir berlogo minion (kuning), dengan berat bruto 2,43 gram.
  • 1 buah dompet pink bertuliskan “Toko Mas Mustika”.
  • buah sekop plastik warna hitam.

Saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Surulangun, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku berstatus sebagai pengedar.

Tindakan yang Dilakukan: Penangkapan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan tersangka

Tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan:

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat berupa hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat Muratara,” ujarnya melalui rilis resmi. (Aan)

Terpopuler

Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan bersama Legislatif dan Eksekutif Muratara
16 Aug

Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan bersama Legislatif dan Eksekutif Muratara

MURATARA | DETAKNEWS - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 (HUT Kemerdekaan RI Ke 75), Presiden Republik Indonesia

Pemkab Muratara Gelar Rapat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
16 Dec

Pemkab Muratara Gelar Rapat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Persiapan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Selasa, 16 Oktober

Bupati Muratara Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Koperasi Merah Putih, Gandeng BNI dan BPJS
07 Aug

Bupati Muratara Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Koperasi Merah Putih, Gandeng BNI dan BPJS

MURATARA | DETAKNEWS --- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa

PT. Mil Oil Palm AMR Disorot Soal Pajak, Manager: ‘Yang Rugi Masyarakat Agek!'”
31 May

PT. Mil Oil Palm AMR Disorot Soal Pajak, Manager: ‘Yang Rugi Masyarakat Agek!'”

MURTARA | DETAKNEWS -Sejumlah media online baru-baru ini menyoroti dugaan ketidakpatuhan pajak daerah oleh PT. Mil Oil Palm AMR, perusahaan

Musrenbang RPJMD Muratara 2025–2029: Wujudkan Arah Pembangunan yang Aspiratif dan Terukur
22 Jul

Musrenbang RPJMD Muratara 2025–2029: Wujudkan Arah Pembangunan yang Aspiratif dan Terukur

MURTARA| DETAKNEWS — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Pagu Indikatif Dana Desa 2026 Ditetapkan, 82 Desa di Muratara Terima Alokasi Anggaran
03 Jan

Pagu Indikatif Dana Desa 2026 Ditetapkan, 82 Desa di Muratara Terima Alokasi Anggaran

Muratara | Detak News – Pemerintah pusat resmi menetapkan Pagu Indikatif Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh desa

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site