Seorang IRT Diamankan, 25 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
detaknews.net | Muratara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang perempuan bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Marhan, yang disampaikan oleh Plt Humas Polres Muratara Bripka Didian Perkasa benar adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Bripka Didian.

Barang Bukti yang Diamankan:
- 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,45 gram.
- 2 bungkus plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, terdiri dari 4 butir berlogo granat (merah muda) dan 2 butir berlogo minion (kuning), dengan berat bruto 2,43 gram.
- 1 buah dompet pink bertuliskan “Toko Mas Mustika”.
- buah sekop plastik warna hitam.
Saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Surulangun, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku berstatus sebagai pengedar.
Tindakan yang Dilakukan: Penangkapan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan tersangka
Tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan:
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat berupa hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat Muratara,” ujarnya melalui rilis resmi. (Aan)


