Sabtu, 9 Mei 2026

MENU

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera

Jakarta, detaknews.net – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada akhir November 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menerima laporan hasil audit dan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo Hadi menjelaskan, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak bencana. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui rapat jarak jauh saat Presiden berada di Inggris.

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan energi.

Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah pencabutan izin terbanyak, yakni 15 perusahaan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), dan PT North Sumatra Hydro Energy. Selain Sumut, pencabutan izin juga dilakukan terhadap perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat.

Hingga Rabu (21/1/2026), manajemen sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan kepada manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources belum mendapat respons.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Gugatan diajukan ke sejumlah pengadilan negeri di Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

“Gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup, ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegas Rizal.

Sebelumnya, KLH juga telah menyegel dan memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan pasca banjir dan longsor besar di Sumatera. (Moel)

Terpopuler

Kapolres Muratara Tekankan Pentingnya Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas
15 Apr

Kapolres Muratara Tekankan Pentingnya Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas

MURATARA , DETAKNEWS - Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, , menegaskan bahwa disiplin merupakan faktor utama dalam menunjang keberhasilan

Penyelenggara Pemilu 2024 diduga Curang Warga Karang Jaya Blokir Jalinsum minta hitung Ulang.
17 Feb

Penyelenggara Pemilu 2024 diduga Curang Warga Karang Jaya Blokir Jalinsum minta hitung Ulang.

MURATARA | DETAKNEWS - Terulang Kembali tingkat ketidakpuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pemilu, terlihat Ratusan warga dari Wilayah Kecamatan Karang Jaya

Setelah Tangis dan Penantian Panjang, Refpin Kini Bebas
04 May

Setelah Tangis dan Penantian Panjang, Refpin Kini Bebas

Refpin Dinyatakan Bersalah namun Dimaafkan Hakim, Langsung Dibebaskan dari Tahanan BENGKULU , DETAKNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan

Promo Merdeka HUT RI ke 79 dari BSB Muara Rupit
01 Aug

Promo Merdeka HUT RI ke 79 dari BSB Muara Rupit

MURATARA | DETAKNEWS - Promo Merdeka dari Bank Sumsel Babel kali ini benar-benar bikin kamu merdeka dengan memilih nikmatnya kuliner

Bupati Muratara : Perlu adanya Tenaga Kearsipan yang Hebat apalagi Aplikasi Srikandi Sudah Launching.
29 Feb

Bupati Muratara : Perlu adanya Tenaga Kearsipan yang Hebat apalagi Aplikasi Srikandi Sudah Launching.

MURATARA | DETAKNEWS -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan Louching Aplikasi Srikandi yang di hadiri langsung

Kedapatan Konsumsi Miras, RPM Gelandang Sepasang Remaja ke Kantor Satpol PP
07 Jan

Kedapatan Konsumsi Miras, RPM Gelandang Sepasang Remaja ke Kantor Satpol PP

Gambar ilustrasi.   PANDEGLANG, BANTEN - Kedapatan sedang asyik konsumsi minuman keras (miras) di area Alun-alun Pandeglang, sepasang remaja digelandang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site